BAGAIMANA SIH PROSES SERTIFIKASINYA AGAR PERUSAHAAN BISA MENDAPAT SERTIFIKAT AEO?

PENELITIAN BERKAS PERMOHONAN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN
Atas permohonan yang telah disubmit, akan ditunjuk validator untuk meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen dengan jangka waktu:
2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap melalui https://indonesia.aeoonline.com/login; atau
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap melalui email atau manual/fisik.
Jika terdapat kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, permohonan dikembalikan. Jika melewati jangka waktu, maka permohonan dinyatakan diterima.
VALIDASI DOKUMEN DAN PEMAPARAN SOP
Setelah permohonan diterima, dilakukan validasi dokumen dengan meneliti berkas permohonan dan informasi yang relevan serta menguji kesesuaian informasi, dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
Tim AEO akan mengundang perusahaan untuk memaparkan terkait kondisi dan persyaratan AEO dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima. Pemaparan dapat dilakukan secara virtual dan/atau fisik.
Hasil pemaparan SOP menghasilkan rekomendasi berupa:
- Perbaikan atas potensi risiko terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO (yang akan disampaikan kepada perusahaan); dan/atau
- Validasi Lapangan.
Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan diterima dan dapat meminta perpanjangan penyampaian tindak lanjut sebelum jatuh tempo untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan disertai alasan.
VALIDASI LAPANGAN
Validasi Lapangan dapat dilakukan:
- Secara fisik (on-site) di lokasi Operator Ekonomi; atau
- Hybrid berdasarkan manajemen risiko.
Validasi Lapangan dapat melibatkan Kantor Pabean yang terkait, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga lain.
Setelah melakukan Validasi Lapangan, tim Validasi membuat laporan yang berisi kesimpulan dan/atau rekomendasi perbaikan.
Perusahaan harus menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi.
Jika perusahaan memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, jangka waktu dihitung sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi Validasi Lapangan atas lokasi terakhir.
Perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan paling banyak 1 (satu) kali, disertai dengan alasannya, paling lama 3 (tiga) bulan.
Perusahaan memberitahukan dan memaparkan hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan.
FORUM PANEL
Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati Operator Ekonomi menjadi AEO.
Forum Panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Hasil pelaksanaan Forum Panel dapat berupa:
- Persetujuan pengakuan Operator Ekonomi menjadi AEO; atau
- Rekomendasi perbaikan.
Direktur dapat melakukan penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut.
PENERBITAN SKEP DAN SERTIFIKAT AEO
Keputusan pengakuan sebagai AEO berlaku selama 5 (lima) tahun.
Keputusan pengakuan sebagai AEO dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur.
Dalam hal Operator Ekonomi telah diberikan pengakuan sebagai AEO dan dilakukan perubahan, tanggal jatuh tempo masa berlaku atas perubahan mengikuti pengakuan awal.
-
PANDUAN MENDAFTAR AKUN DENGAN AUTENTIKASI DUA FAKTOR (2FA) DI AEO INDONESIA ONLINE
Akses Halaman PendaftaranBuka browser Anda dan navigasikan ke halaman pendaftaran aplikasi AEO Indon -
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
APA ITU AEO?Dalam era globalisasi dan perdagangan internasional yang semakin kompleks, keamanan sert -
BAGAIMANA SIH PROSES SERTIFIKASINYA AGAR PERUSAHAAN BISA MENDAPAT SERTIFIKAT AEO?
PENELITIAN BERKAS PERMOHONAN DAN KELENGKAPAN DOKUMENAtas permohonan yang telah disubmit, akan ditunj -
APAKAH BENEFIT YANG DIDAPATKAN SETELAH MENDAPAT SERTIFIKAT AEO?
Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO (Authorized Economic Operator) diberika -
KETENTUAN PEMENUHAN KONDISI DAN PERSYARATAN OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
1. Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Ketentuan Pera